Garut | Dua orang pelaku curanmor berhasil di bekuk Polsek Cisewu dan Polsek Talegong Polres Garut. Rabu (5/6/2023).
Kedua pelaku itu adalah R alias O (23) warga Dayeuhkolot, dan KH (24) warga Bojongsoang Bandung.
Saat di tangkap aparat kepolisian yang di bantu warga di dua tempat berbeda yakni Kampung Genteng (Talegong) dan Cigembong (Cisewu) ketika keduanya hendak kabur setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban pada Rabu.
Kedua pelaku di tangkap setelah berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor jenis Honda Beat dengan No. Pol : Z-5011-FJ.
Kapolsek Cisewu AKP Riyanto Polres Garut mengatakan pelaku mengambil sepeda motor korban Sdr. Ridwan (16) di Kp.Pasir Eurih Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu.
Ketika itu korban sedang mengendarai sepeda motor di TKP tiba tiba dari arah belakang datang pelaku berboncengan menghentikan kendaraan.
Salah satu pelaku kemudian turun dan mengancam korban dengan golok. Karena takut korban lari sementara pelaku membawa motor korban kearah Talegong.
Polsek Cisewu dan segera menyebarkan informasi tersebut ke Polsek sekitar. Polsek Talegong Bersama warga pun menghadang pelaku.
Polsek Talegong bersama warga berhasil menangkap Sdr. KH, sedangkan Sdr. R berbalik lagi ke arah Cisewu.
Akhirnya Sdr. R berhasil di tangkap di Wilayah Cisewu beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Cisewu Polres Garut AKP Riyanto mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Posting Komentar