Polsek Pasirwangi Polres Garut Lakukan Penindakan Knalpot Bising Di SMKN 14 Garut

 


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Pasirwangi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Pasirwangi. Selasa (15/08/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Polres Garut AKP Abusono beserta anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut.


“Polsek Pasirwangi menjaring 22 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara. 


Operasi penertiban knalpot bising Polsek Pasirwangi Polres Garut dilaksanakan di SMKN 14 Garut . Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk dilaksanakan pengembangan penyidikan kepolisian lebih lanjut.” Kata Abusono.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama